Reklamasi yang Ujung-ujungnya Jadi Proyek Korupsi

Reklamasi di Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara sejak awal menuai protes dari berbagai pihak. Proyek tersebut dianggap mengancam lingkungan sekitarnya karena akan memperparah banjir Jakarta. Tak hanya itu, penolakan juga muncul dari masyarakat yang khawatir kehilangan mata pencahariannya.

Hal di atas baru dari segi lingkungan sosial. Dari segi regulasi pun, proyek reklamasi di Pantura menyalahi peraturan, antara lain undang-undang soal lingkungan hidup dan pengelolaan wilayah pesisir. Namun, pembangunan kawasan tersebut seolah dipaksakan meski mendapat penolakan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, pihak swasta maupun legislasi yang terlibat dalam perkara ini jelas-jelas mengabaikan kepentingan yang lebih besar. "Dalam kasus ini terlihat bagaimana pengusaha memengaruhi Pemda dan pembuat UU tanpa menghiraukan kepentingan rakyat yang lebih besar, terutama yang berkaitan dengan lingkungan. Dari data yang kami dapat, kelihatannya amdalnya belum diselesaikan dengan baik," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

KPK mengangkat penyimpangan regulasi itu ke tingkat penyidikan. Dalam perkara ini, KPK telah menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Sanusi sebagai legislasi daerah merancang Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.

Raperda ZWP3K dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta memiliki keterkaitan dengan proyek reklamasi untuk membuat 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta. PT APL terlibat dalam proyek besar itu. Karena menyangkut kebijakan publik, KPK menyebut kasus ini sebagai "grand corruption".

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, KPK ingin menyasar korupsi besar yang melibatkan swasta dan pembuat undang-undang. Kasus ini menjadi contoh yang tepat menggambarkan grand corruption itu terjadi. "Bisa dibayangkan bagaimana kalau semua kebijakan publik dibikin bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak, tetapi hanya untuk mengakomodasi kepentingan orang tertentu atau korparasi tertentu," kata Syarief.

KPK enggan secara langsung meminta agar proyek reklamasi dihentikan. Prosesnya harus menunggu pengadilan perkara kasus ini selesai, baru nasibnya ditentukan setelah mempertimbangkan putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi. "Reklamasi dihentikan itu keputusan pengadilan, jangan mendahului. Mudah-mudahan hakim memutuskan keputusan yang berpihak pada rakyat banyak," kata Agus.

Sanusi menerima uang suap dari Ariesman sebanyak dua kali. Pertama, Sanusi menerima Rp 1 miliar. Kemudian, pada penerimaan kedua, Sanusi menerima Rp 1 miliar lagi. Sesaat setelah transaksi kedua, Sanusi dan perantara langsung ditangkap KPK. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Kamis (31/3/2016) itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1.140.000.000 dari tangan Sanusi. (Sumber: nasional.kontan.co.id)

Lapas Pengedar Narkoba Perlu Dipisahkan

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk pengedar narkoba perlu dipisah dari narapidana lainnya. "Sebanyak 50 persen peredaran narkoba dikendalikan dari balik penjara, dengan menyelesaikan masalah ini, maka kita telah menyelesaikan setengah isu narkoba," katanya di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, menurut dia, pemisahan lapas dapat mengurangi peredaran narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dari lapas. Dengan lapas yang berbeda, ia menilai, maka akan mudah mengawasi pergerakan para narapidana sehingga mereka tidak lagi dapat mengedarkan narkoba.

Di Indonesia sebanyak 5,9 penduduknya menggunakan narkoba, dan sekitar 30 sampai 50 orang per tahun meninggal karenanya. Apalagi, kecenderungan penggunaan narkoba semakin tinggi, seperti penggunaan shabu naik 350 persen dan ekstasi naik 250 persen, kata Luhut. Dia juga meminta para kepala lapas untuk tegas dalam menindak peredaran narkoba dipenjara.

Menurut Luhut, perlu kepemimpinan yang kuat untuk memberantas narapidana yang masih bisa melakukan aksinya di penjara. Ia pun meminta para kepala lapas membatasi komunikasi para narapidana ke luar dengan menindak tegas warga binaan yang membawa alat komunikasi ke lapas. Dengan alat komunikasi tersebut, ia menambahkan, dapat menjadi sarana bagi tahanan untuk mengerjakan niat jahatnya seperti pengedaran narkoba dan juga terorisme. (Sumjber: antaranews.com)

Puskesmas Di Kabupaten Malang Buka 24 Jam

Bupati Malang Rendra Kresna menginstruksikan agar  seluruh puskesmas yang ada di wilayah kerjanya membuka layanan bagi  masyarakat selama 24 jam. "Seluruh puskesmas harus buka selama 24 jam untuk melayani masyarakat.  Bukan hanya pintunya saja yang dibuka, melainkan juga pelayanannya,"  kata Rendra Kresna saat pencanangan Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah  (BLUD) dan Ramah Anak di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Rabu  (6/4/2016).

Instruksi tersebut disampaikan Rendra karena beberapa waktu lalu ada  pejabat eselon II mengalami gangguan kesehatan saat ke pantai dan  dirujuk ke puskesmas terdekat, yaitu Puskesmas Gedangan, tetapi di  puskesmas itu ternyata tidak ada dokter yang bertugas. Pejabat yang bersangkutan, kata dia, terpaksa harus menunggu selama 2  jam sebelum mendapatkan penanganan medis.

Menurut dia, seharusnya kondisi seperti tidak boleh terjadi. "Mana ini  Kepala Puskesmas Gedangan? Kepala Dinas Kesehatan harus mengatasi hal  seperti ini agar tidak sampai terulang lagi," kata Rendra dilansir  Antara. Rendra mengatakan bahwa derajat kesehatan warga Kabupaten Malang  meningkat setiap tahunnya. Kondisi tersebut bukan murni karena program  pemerintah, melainkan juga ditopang kebersamaan masyarakat yang menjadi  elemen penting untuk menyukseskan program pemerintah.

Jika terjadi kejadian gawat darurat, lanjut dia, dokter tidak akan bisa  menangani kalau tidak dibantu tim yang cakap. Begitu pula sebaliknya. Menurut dia, tidak mungkin berhasil jika  masyarakatnya tidak berinisiatif melakukan tindakan percepatan agar  ditangani secara medis.

Dengan status BLUD, kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten  Malang Abdurrachman, puskesmas bisa memakai pendapatan negara bukan  pajak (PNPB), yakni pendapatan dari layanan pasien secara langsung,  tanpa harus disetor terlebih dahulu ke kas negara.

Mekanisme seperti ini, kata dia, efektif untuk membantu puskesmas  menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional, dan pengeluaran  lain selain anggaran. "Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), status BLUD bisa membuat  puskesmas lebih kreatif dan fleksibel dalam hal pelayanan," katanya. Selain Puskesmas Turen, status BLUD juga disandang Puskesmas Tumpang,  Donomulyo, Sumberpucung, Kepanjen, Gondanglegi, Dau, Singosari,  Kasembon, dan Dampit. (Sumber: harianterbit.com)

Jatim Kirim Misi Dagang Ke Bangka Belitung

Potensi Sumber Daya Alam (SDA) di Bangka blitung  ternyata merupakan salah satu daya tarik tersendiri bagi provinsi lain untuk menjalin kerja sama dalam hal perdagangan, masyarakat Bangka Belitung sendiri sibuk dengan mengelola hasil tambangnya  sehingga untuk membuat produk lain tidak bisa maksimal.
   
Seperti yang dilakukan oleh Provinsi Jawa Timur saat ini sangat tepat telah menggelar misi dagang dengan mem-bawa beberapa perwakilan pengusaha ke Bangka Belitung untuk bertemu dengan perwakilan pengusaha di Bangka Belitung.Program misi dagang Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur ke Provinsi Bangka Belitung Tahun ini yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dn UMKM Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor perdagangan dan meningkatkan akses pasar untuk jangka menengah dan panjang.
   
Acara Kegiatan yang berlangsung  selama 2 hari mulai tanggal 10-11 Desember 2015 ini diikuti oleh 20 koperasi dan UMKM dari Provinsi Jawa Timur, yang memperkenalkan berbagai macam produk. Adapun produk yang dibawa oleh peserta misi dagang sangat beragam mula dari kebutuhan primer (makanan, minuman, dan pakaian) hingga kebutuhan sekunder (kerajinan, fashion dll).
   
Sementara dari pihak tuan rumah menghadirkan 25 orang pngusaha yang meliputi 3 orang dari Dinas Koperasi dan UMKM selaku pendamping ,1 0rang wakil dari gerakan /asosiasi dan UM KM,21 orang pembisnis dari kalangan koperasi/ppengusaha yang potensial (calon buyer atau mitra bisnis)
   
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur  membawa misi dagang ini tujuannya adalah mempertemukan pengelola koperasi dan UKM sebagai pebisnis/pelaku usaha untuk melakukan kontak bisnis membuka peluang pasar, dan kerjasama membentuk jaringan usaha antara Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur dengan Pelaku Usaha di Bangka Belitung dalam pemasaran produk-produk Koperasi dan UMKM serta meningkatkan perdagangan antar pulau.
   
Memperkenalkan produk Koperasi dan UMKM kepada calon pembeli baik jenis, jumlah,kualitas, kontinuitas stock maupun spesifikasi barang. Mendiskusikan berbagai kemungkinan kerjasama usaha antara Koperasi Jawa Timur dengan Koperasi dan UMKM Provinsi Bangka Belitung di Pangkal Pinang, Menyebar luaskan informasi bisnis yang memungkinkan untuk membangun jaringan pasar yang berkualitas.

Satpol PP Jaring 410 Penyandang MKS

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota steril dari keberadaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti anak jalanan (Anjal), pengemis dan pengamen yang selama ini berseliweran di jalanan dan fasilitas umum di Kota Pahlawan. Pemkot akan bersikap tegas bila ada PMKS yang terjaring operasi yustisi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widyanto menegaskan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 pasal 34 dan 35 tentang ketentraman dan ketertiban umum, keberadaan PMKS ini memang tidak diperbolehkan.

Selama ini, Satpol PP Kota Surabaya rutin menggelar operasi yustisi untuk menjaring PMKS. Untuk awal tahun 2016 ini, selama dua bulan, Satpol PP telah mengamankan 410 PMKS. Jumlah tersebut didominasi oleh orang gila/gelandangan psikotik sebanyak 171 orang, Anjal sebanyak 63 anak, gelandangan sebanyak 63 orang, dan pengemis sebanyak 30 orang.

“Kalau ada PMKS yang keleleran di jalan, wajib bagi kami untuk menangani. Kami bersikap tegas kepada mereka,” tegas Irvan Widyanto kepada awak media ketika sesi jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, (10/3). Dijelaskan Irvan, PMKS yang terjaring razia, tidak hanya akan bawa di Liponsos. Tetapi juga dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang tuntutan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Sanksinya berupa sanksi administratif minimal Rp 50 ribu atau kurungan selama tiga bulan,” sambung Irvan. Menurut mantan Kabag Pemerintahan ini, titik berat operasi yustisi adalah Anjal yang selama ini ada di pemberhentian lalu lintas. Ada Anjal yang mengamen, membersihkan kaca mobil. “Ada kecenderungan di traffic light ini, bila jalannya sepi, mereka menggedor kaca mobil dan mengarah ke kriminal,” sambung Irvan.

Untuk Anjal yang berhasil diamankan, Satpol PP mengelompokkannya menjadi dua: warga Surabaya dan non Surabaya. Untuk Anjal pengamen yang tercatat sebagai warga Surabaya baik individu maupun kelompok, Irvan menyebut bahwa sesuai arahan dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mereka akan dibawa ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya untuk mendapatkan pembinaan.

“Sepengetahuan saya, di Disbudpar ada pembinaan. Mereka akan disalurkan ke taman-taman kota dan sentra PKL agar tidak lagi meminta-minta di jalan. Sepengetahuan saya mereka dapat honor,” sambung Irvan. Namun, untuk Anjal yang berasal dari luar kota, mereka akan dibawa ke penga-dilan untuk disidang. Karenanya, Kasapol PP agar tidak ada PMKS yang mencoba masuk ke Surabaya.

Irvan juga mengimbai agar warga luar kota tidak datang ke Surabaya bila memang tidak memiliki tujuan jelas. Sebab, mereka akan rentan menjadi gelandangan atau wanita rawan sosial ekonomi. “Ini karena kebanyakan yang terjaring razia, berasal dari luar kota,” imbuh Irvan.

Tidak hanya mengamankan PMKS, Satpol PP Kota Surabaya juga menjaring anak-anak sekolah yang membolos dan berkeliaran ketika jam sekolah, termasuk mereka yang nongkrong di warung kopi berwifi ketika jam sekolah. Selama Januari-Februari, Satpol PP mengamankan 12 pelajar yang membolos. “Kami ada database pelajar yang terjaring razia. Warga juga bisa melapor ke nomor 5479782 atau ke Twitter kami @SatpolPPSby maupun ke Facebook dan Instagram kami,” sambung mantan Camat Rungkut ini. (arf/Progresif77)